kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Selain syarat penerbangan, aturan perjalanan darat 250 KM juga diubah, tak wajib PCR


Rabu, 03 November 2021 / 09:53 WIB
Selain syarat penerbangan, aturan perjalanan darat 250 KM juga diubah, tak wajib PCR
ILUSTRASI. Selain syarat penerbangan, aturan perjalanan darat 250 KM juga diubah, tak wajib PCR


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan perjalanan berbagai moda transportasi berubah mulai hari ini, Rabu 3 November 2021. Tak hanya syarat penerbangan, aturan perjalanan darat dengan mobil dan motor dengan jarak 250 kilometer (KM) juga berubah.

Mulai hari ini, syarat penerbangan tidak lagi wajib membawa hasil tes PCR. Syarat perjalanan dengan pesawat terbang kini bisa menggunakan hasil tes antigen.

Perubahan serupa juga terjadi pada aturan perjalanan darat dengan mobil dan motor dengan jarak tempuh 250 KM. Kini, aturan perjalanan darat  dengan mobil dan motor yang menempuh jarak 250 KM tidak wajib membawa hasil tes PCR>

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Aturan perjalanan darat dengan mobil dan motor yang wajib tes PCR ini berlaku pada 27 Oktober 2021. 

Aturan perjalanan darat dengan mobil dan motor yang wajib tes PCR tersebut salah satunya mendapat kritikan dari dr Tirta, yang disampaikan melalui akun Instagramnya @dr.tirta. Dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dengan transportasi. Selain itu, dr Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut. "Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulis dia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan perjalanan darat dengan mobil dan motor yang wajib tes PCR tersebut kini telah dicabut. "Sudah dicabut," ujar Adita kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Kemenhub imbuhnya telah melakukan penyesuaian aturan perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata dia.

Baca juga: Aturan terbaru naik pesawat, kereta dan mobil pribadi berlaku mulai 2 November 2021

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu: SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.

Terkait aturan perjalanan darat, menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:

  • Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan
  • Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Itulah aturan perjalanan darat terbaru dengan mobil dan motor yang kini tidak perlu tes PCR. Tetap patuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya",


Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Resmi berlaku hari ini (3/11), aturan perjalanan pesawat terbang tak wajib tes PCR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×