Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan main terbaru perjalanan dengan pesawat yang berlaku 3 November 2021. Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, jika baru vaksin dosis pertama, tetap harus menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat nasional, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021," sebut Satgas COVID-19 dalam latar belakang SE 22/2021.
Yang berubah adalah, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali yang sudah vaksinasi dosis kedua tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, tapi cukup hasil negatif rapid test antigen.
Baca Juga: Pariwisata mulai ramai, pelaku usaha minta agar syarat perjalanan tak mudah berubah
Berikut ketentuan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Jawa dan Bali, wajib menunjukkan persyaratan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selanjutnya: Selain syarat penerbangan, aturan perjalanan darat 250 KM juga diubah, tak wajib PCR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News