kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nah lo, dana pensiun PNS bakal menyusut signifikan jika Taspen-BPJS TK dilebur


Rabu, 05 Februari 2020 / 08:02 WIB
Nah lo, dana pensiun PNS bakal menyusut signifikan jika Taspen-BPJS TK dilebur
ILUSTRASI. Ilustrasi PNS. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Namun sejumlah pihak menilai, hal itu bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS.

Hal ini dikarenakan pemotongan dana pensiun dan manfaat lain yang sangat tinggi sehingga pensiunan PNS yang sudah bekerja dan mengabdi kepada negara tak memperoleh manfaatnya. Alhasil sejumlah pensiunan tak terima menggugat mahkamah konstitusi.

Andi Muhamad Asrun selaku kuasa hukum dari 18 orang yang terdiri dari 7 orang pensiunan dan sisanya principal, mengatakan hal ini berdampak pada kerugian konkrit dan tidak konkrit. 

"Kalau kerugian-kerugian konkrit berupa bentuk hitungan yang jelas. Sedangkan kerugian tidak konkrit seperti kecemasan dan ketidakpastian," katanya di Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga: Polemik peralihan fungsi OJK ke Bapepam-LK

Ia menjelaskan pensiunan dengan pelapor seorang PNS dengan gaji pokok paling rendah Rp 1.560.800, ketika jaminannya dialihkan ke BPJS TK maka nominal uang pensiun yang diperoleh menyusut cukup ekstrim bahkan sampai Rp 300.000. Ini juga terjadi pada PNS dengan gaji tertinggi Rp 4.425.900.

"Kemudian (PNS/pelapor) gaji yang tertinggi Rp 4.425.900 akan berubah menjadi Rp 3,6 juta. Jadi ada penurunan yang signifikan dan ini tidak dijawab sampai sidang kemarin," tegasnya.

Baca Juga: Kementerian BUMN masih petakan anak usaha BUMN yang akan dimerger dan ditutup

Maka dari itu, pensiunan berharap masalah tersebut teratasi dan tidak menimbulkan ketidakpastian akan perolehan pensiun bekas abdi negara. "Peraturan pemerintah ini tidak singkron dan mau diputuskan paling lambat tahun 2029. Kalau paling lambat, artinya kan bisa saja besok bisa kapan-kapan tergantung pemerintah," katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS-TK paling lambat pada tahun 2029.

"Para pemohon merasa saat ini mendapat keutungan dari Taspen dan sudah real. Kenapa sesuatu yang sudah real di coba di konversi ke sestuatu yang tidak real. Mereka berhak mendpt kepastian, tapi dilanggar makanya diuji. Harapannya dikabulkan ya," jelasnya.

Baca Juga: Seorang anggota DPR sebut Taspen gunakan skema Ponzi untuk bayar klaim

Adapun beberapa pasal yang digugat adalah pasal 57 huruf f, pasal 65 ayat 2 dan pasal 66. Ini dinilai bertentangan dengan pasal 28 h ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 UUD 45. Pasal 28 h ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebahai manusia bermartabat.

Sementara Pasal 34 ayat 2 UUD 45, negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu. Disisi lain, ia juga menjelaskan Putusan tahun 1998 memperkuat kehadiran PT Taspen yang tertuang dalam 98/PU/15XV/2017 dan keputusan MA Nomor 32P/HUM/2016.

Baca Juga: Erick Thohir tunjuk mantan petinggi Taspen jadi direktur Asabri

"Jelas menyatakan PT Taspen itu memilkki dasar hukum yang kuat, kalau itu dihilangkan maka kerugian operasional akan hilang," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Signifikan Jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×