Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Partai Nasdem meminta Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk tidak mengaitkan kasus hukum yang menjeratnya dengan unsur politis. Nasdem membantah kasus dana bansos di Sumatera Utara ada hubungannya dengan status Jaksa Agung HM Prasetyo dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai kader Nasdem.
"Jaksa agung selama ini hanya melaksanakan tugasnya. Kalau dia kader Nasdem, itu hanya kebetulan saja," kata Ketua DPP Partai Nasdem Johnny G Platte saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4).
Hal tersebut disampaikan Johnny menanggapi ucapan pengacara Gatot, Razman Arif Nasution. Razman sebelumnya mengaku khawatir kasus dana bansos di Sumatera Utara tidak akan diusut tuntas jika ditangani Kejaksaan.
Pihaknya meminta KPK juga mengusut kasus bansos di Sumut.
Razman menilai, penyelesaian kasus tersebut kental akan unsur politis di dalamnya. Razman mengungkap, sejak adanya pengusutan dana bansos Sumut oleh Kejaksaan Tinggi, sudah ada peristiwa politik yang terjadi.
Dalam upaya mendamaikan Gatot dan Erry yang saat itu berkonflik, OC Kaligis menggelar pertemuan di Kantor DPP Nasdem dan disaksikan juga oleh Ketua Umum Surya Paloh. Kaligis sebelumnya menjabat Ketua Mahkamah Partai Nasdem.
"Gosip saja itu, kalau Pak OC kaligis sebagai fungsionaris Nasdem bisa saja datang ke Kantor DPP. Begitu juga wagub. Tapi kalau Gubernur datang kesana, pastinya bukan karena ada konspirasi yang dibahas," bantah Johnny.
Johnny mengatakan, Partai Nasdem selalu mendukung penegakan hukum yang dilakukan semua lembaga, termasuk Kejaksaan Agung. Dia meyakini, meskipun merupakan kader Nasdem, Jaksa Agung tak akan pandang buluh dalam menegakan hukum.
Dia mencontohkan, Bupati Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang merupakan kader Nasdem, justru dijerat oleh kejaksaan Agung.
"Dia ditangkap oleh Kejati Kupang dan langsung dipecat oleh Nasdem," ucapnya.
Kasus yang menjadikan Gatot dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada kantor hukum OC Kaligis and Partner.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. (
Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemprov Sumut, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut. Dalam penyuapan ini, Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News