kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Gatot dan istri minta penangguhan penahanan


Selasa, 04 Agustus 2015 / 17:34 WIB
Gatot dan istri minta penangguhan penahanan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti meminta penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Gatot dan Evi ditahan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin (3/8).

"Besok juga kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk mengabulkan penangguhan penahanan," ujar pengacara Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Razman memastikan bahwa Evy dan Gatot akan kooperatif dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, ia menilai KPK tidak perlu melakukan penahanan pada kedua kliennya. 

"Kan kita sudah sangat koperatif, KPK juga kooperatif. Kita tidak akan bertengkar, ribut di sana," kata Razman.

Ditemui terpisah, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengaku belum menerima surat permintaan penangguhan penahanan tersebut. Johan belum dapat memastikan apakah permintaan tersebut dikabulkan atau tidak. 

"Akan kita lihat dulu. Sepanjang saya jadi pelaksana tugas (pimpinan) belum pernah mengabulkan penangguhan penahanan," kata Johan.

Kasus yang menjadikan Gatot dan istrinya, Evy, sebagai tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada kantor hukum OC Kaligis and Partner.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. 

Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemprov Sumut, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut. Dalam penyuapan ini, Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya.

Gatot minta kasus dana bansos Pemerintah Provinsi Sumut yang saat ini ditangani kejaksaan diusut oleh KPK. Namun, kejaksaan menyatakan tetap akan mengusut kasus dana bansos tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×