kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Musnahkan Dua Ton Sabu, BNN: Bukti Transparansi Penegakan Hukum


Kamis, 12 Juni 2025 / 23:22 WIB
Musnahkan Dua Ton Sabu, BNN: Bukti Transparansi Penegakan Hukum
ILUSTRASI. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Erwin S Aldedharma (ketiga kiri) bersama Sekretaris Utama BNN RI Brigjen Pol Tantan Sulistyana (keempat kiri) dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura (tengah) menyaksikan pengujian barang bukti kasus penyelupan sabu-sabu dan kokain sebelum dimusnahkan di Lantamal IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/5/2025). TNI AL memusnahkan barang bukti 2,061 ton narkotika jenis sabu-sabu dan kokain yang diamankan dari lima tersangka berinisial UTT, AKO, KL, S warga negara Myanmar dan KS warga negara Thailand saat berlayar menggunakan kapal ikan dari Thailand memasuki perairan Indonesia melalui Selat Durian Kepulauan Riau pada Rabu (14/5). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnahan dua ton sabu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba. Masyarakat bahkan diberi kesempatan langsung untuk memeriksa jenis dan bobot barang bukti sebelum dimusnahkan. 

Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan berat total 2.115.130 gram. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk keperluan laboratorium. 

Hukom juga meminta media dan masyarakat mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas. "BNN menjamin semua prosedur akuntabel dan sesuai hukum," kata Marthius dalam keterangannya, Kamis (12/6).

Baca Juga: Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Pertahanan Siber dan Ikut Atasi Narkoba

Seruan ini sekaligus menegaskan perang terhadap sindikat narkoba domestik maupun internasional. 

Karenanya Hukom sebagai Kepala BNN RI menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Yang telah merumuskan Asta Cita dan program prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai landasan moral dan semangat bagi seluruh penegak hukum di Indonesia.

Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara konsisten untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia emas tahun 2045 .   

Dalam pemusnahan narkoba kali ini, selaras dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009) yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, terutama Pasal 76 yang mengatur tentang; Sanksi jika Melanggar Prosedur. Yang menyebutkan setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memusnahkan Narkotika yang telah dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. 

Dan praktik dalam kasus Pemusnahan 2 Ton Sabu oleh BNN (2025) berdasar hukum Pasal 69–72 UU Narkotika, tentang Prosedur pemusnahan yang menjelaskan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk drug profiling, dan pemusnahan terbuka dengan melibatkan masyarakat.

Selanjutnya: IHSG Kembali Terkoreksi, Kamis (12/6), Cermati Saham yagn Banyak Dilepas Asing

Menarik Dibaca: Cerita Sukses Pebisnis Fesyen Oclo Besarkan Usahanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×