kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.788   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

Pemerintah Sebut Penempatan 100% DHE SDA di Himbara Tidak Rugikan Bank Swasta


Selasa, 23 Desember 2025 / 06:49 WIB
Pemerintah Sebut Penempatan 100% DHE SDA di Himbara Tidak Rugikan Bank Swasta
ILUSTRASI. Mulai 1 Januari 2026, penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dilakukan sepenuhnya di bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyebut kebijakan revisi Peraturan Pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang berlaku mulai 1 Januari 2026 tidak akan menimbulkan risiko atau kerugian bagi perbankan swasta, meskipun penempatan DHE dilakukan sepenuhnya di bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kebijakan DHE didasarkan pada amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Jawabannya tidak (berisiko), karena dasar berpikirnya adalah konstitusi Pasal 33. Ini adalah sumber daya alam Indonesia, sehingga kita ingin agar hasil ekspor sebanyak-banyaknya likuiditasnya beredar di dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Febrio dalam konfrensi pers APBN Kita Edisi Desember, pekan lalu.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Copot Dirut Himbara Jika Main-Main dengan Aturan DHE Terbaru

Selain itu, Febrio menjelaskan, nilai ekspor Indonesia dalam setahun mencapai sekitar US$ 260 miliar hingga US$ 270 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 60% berada dalam skema DHE, sementara sekitar 40% lainnya tidak terikat ketentuan DHE.

“Artinya, likuiditas valuta asing masih akan cukup beredar. Dengan pengaturan baru ini, kami harapkan pengawasan oleh Bank Indonesia menjadi lebih mudah, sehingga kepatuhan DHE meningkat dan peredaran valas di dalam negeri dari hasil ekspor SDA semakin besar,” jelasnya.

Terkait regulasi, Febrio menyampaikan, revisi PP DHE telah menyelesaikan proses harmonisasi dan saat ini memasuki tahap penetapan serta pengundangan di Sekretariat Negara (Setneg).

Sementara itu, batas nominal ekspor yang dikenakan kewajiban DHE tetap tidak berubah, yakni sebesar US$ 250.000.

Baca Juga: Beleid DHE SDA Direvisi, Eksportir Wajib Tempatkan Seluruh Dana di Himbara Mulai 2026

Selanjutnya: Kinerja Summarecon Agung Tbk (SMRA) Bakal Terangkat Stimulus

Menarik Dibaca: Jajan Hemat Pakai Promo Pick Your Flip di Chigo Mulai dari Rp 31 Ribuan Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×