kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.925   40,00   0,22%
  • IDX 6.342   2,33   0,04%
  • KOMPAS100 838   -0,83   -0,10%
  • LQ45 634   -2,73   -0,43%
  • ISSI 218   -0,28   -0,13%
  • IDX30 357   -1,56   -0,44%
  • IDXHIDIV20 442   -1,75   -0,40%
  • IDX80 95   -0,39   -0,40%
  • IDXV30 119   0,30   0,26%
  • IDXQ30 114   -0,62   -0,54%

Menkeu Purbaya Pastikan Restitusi Pajak Tetap Jalan, Tak Ada Pembatasan Kuota


Rabu, 20 Mei 2026 / 08:53 WIB
Menkeu Purbaya Pastikan Restitusi Pajak Tetap Jalan, Tak Ada Pembatasan Kuota
ILUSTRASI. APBN defisit Rp240,1 triliun per Maret 2026 (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memberlakukan pembatasan maupun kuota pencairan restitusi pajak di kantor pelayanan pajak (KPP). 

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, kata dia, tetap berjalan seperti biasa.

Purbaya mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp160 triliun sepanjang Januari hingga April 2026.

"Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan pemerintah saat ini lebih berhati-hati dalam memproses restitusi untuk memastikan tidak ada penyimpangan maupun kebocoran penerimaan negara.

Menurut dia, pengawasan diperketat terutama terhadap restitusi bernilai besar yang dinilai perlu diverifikasi lebih mendalam.

Meski demikian, Purbaya memastikan kebijakan tersebut tidak berarti pemerintah menghentikan pencairan restitusi bagi wajib pajak yang memang berhak menerima pengembalian kelebihan bayar pajak.

"Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp 160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp 360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp 480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu," katanya.

Purbaya juga meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melakukan penelitian ulang terhadap sejumlah permohonan restitusi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik kongkalikong.

"Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus," imbuh Purbaya.

Sementara itu, penerimaan pajak hingga 30 April 2026 tercatat mencapai Rp 646,3 triliun atau tumbuh 16,1% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 556,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×