kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK panggil petinggi PT LEN Industri terkait e-KTP


Selasa, 03 Juni 2014 / 11:04 WIB
KPK panggil petinggi PT LEN Industri terkait e-KTP
ILUSTRASI. Harga Saham GOTO & BBRI Beda Arah di Perdagangan Bursa Jumat (6/1). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT LEN Industri (Persero) dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI (persero), Selasa (3/6). Mereka akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011-2012.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (3/6).

Para petinggi PT LEN Industri, yakni Direktur Keuangan Andra Y Agussalam, Kepala Divisi DPU Agus Iswanto, Kepala SPI Yuni Kurniati dan karyawan A Rahman Karyawan. Sementara dari PNRI yakni Direktur Produksi Yuniarto, Manajer Pemasaran Tuti Nurbaiti, Direktur Keuangan Umum dan SDM Deddy Soepriandhi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor PNRI dan PT LEN Industri terkait kasus ini. PNRI dan PT LEN Industri merupakan dua di antara lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang lelang proyek tersebut. Sementara, tiga perusahaan lainnya yakni PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemdagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus tersebut pada Selasa (22/4) lalu.

Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas perbuatan tersebut diduga negara dirugikan mencapai Rp 1,12 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×