Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Era digital, kartu nikah mulai tahun 2021 juga berbentuk digital. Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital yang mulai berlaku tahun 2021 ini.
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021. Selanjutnya, kartu nikah fisik ini akan diganti dengan kartu nikah digital yang telah dirilis Kemenag sejak akhir Mei lalu.
“Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/8/2021).
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini telah ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Kuluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.
Amin mengatakan, stok kartu nikah fisik yang masih tersisa tetap akan dihabiskan. Setelah itu, Kementerian Agama fokus menerbitkan kartu nikah digital.
Baca juga: Daftar nikah bisa secara online, ini caranya
Kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah
Pihak Kemenag menegaskan, dengan adanya kartu nikah yang saat ini berbentuk digital bukan sebagai pengganti buku nikah. Karena itu, selain kartu nikah, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah dalam bentuk fisik. Selanjtunya, layanan kartu nikah digital bisa diakses di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Menurut informasi, saat ini ada 5.819 KUA yang telah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah ini terus bertambah seiring peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Simak cara mendapatkan kartu nikah digital di halaman selanjutnya
Cara mendapatkan kartu nikah digital
Kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Namun, bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA masih ada.
Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital:
- Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik Simkah Web.
- Kemudian isi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.
- Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.
- Pasangan pengantin bisa download kartu nikah digital dan menyimpannya di handphone (hp).
Kartu nikah tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah. Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah:
- Datang ke KUA tempat menikah
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file
Demikian informasi tentang kartu nikah digital dan cara mendapatkan bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah. Kartu nikah digital mencegah terjadinya kehilangan atau kerusakan buku nikah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Login simkah.kemenag.go.id",
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Tanda-tanda jika Anda sudah siap untuk menikah secara finansial, apa saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News