Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Namun, bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA masih ada.
Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital:
- Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik Simkah Web.
- Kemudian isi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.
- Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.
- Pasangan pengantin bisa download kartu nikah digital dan menyimpannya di handphone (hp).
Kartu nikah tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah. Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah:
- Datang ke KUA tempat menikah
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file
Demikian informasi tentang kartu nikah digital dan cara mendapatkan bagi calon pengantin maupun pasangan yang sudah lama menikah. Kartu nikah digital mencegah terjadinya kehilangan atau kerusakan buku nikah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Login simkah.kemenag.go.id",
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Tanda-tanda jika Anda sudah siap untuk menikah secara finansial, apa saja?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News