Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah akhirnya akan memasukkan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 mendatang. Rencana pemasukan SKK Migas ini sedang dipersiapkan Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan alokasi anggaran nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan SKK Migas sendiri. Skema anggaran ini berbeda dengan pola yang berlaku saat ini.
Saat ini alokasi SKK Migas adalah maksimal 1% dari penerimaan minyak negara dan disalurkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rata-rata serapan anggaran SKK Migas setiap tahunnya hanya 0,3%-0,4% dari jatah 1% atau sekitar Rp 1,8 triliun.
Nantinya anggaran unit kerja yang dulu bernama Badan Pengelola (BP) Migas ini akan dimasukkan pada bos belanja lain-lain dari pemerintah pusat. "Mungkin nanti kita buat BA (Badan Anggaran) khusus seperti TVRI dan Antara," ujar Askolani, Rabu (29/1).
Sekedar mengingatkan, Menteri ESDM Jero Wacik sudah sejak lama menginginkan agar SKK Migas masuk dalam APBN. Jero ingin agar pengaturan keuangan SKK Migas dapat kredibel. Dengan masuk dalam APBN, tentu pengawasan unit kerja ini bisa dipantau negara.
Rencana pemasukan SKK Migas dalam APBN ini masih dalam tahap persiapan. Selain itu, SKK Migas pun harus mempelajari bagaimana cara membuat dokumen, mengajukannya hingga mekanisme pencairan dana. Alasan proses pembelajaran dan mekanisme ini pulalah yang membuat pemerintah membutuhkan kesiapan waktu dan tidak dilakukan di tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News