kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.786   -124,00   -0,69%
  • IDX 6.404   -5,94   -0,09%
  • KOMPAS100 842   -2,72   -0,32%
  • LQ45 639   -1,67   -0,26%
  • ISSI 222   0,30   0,13%
  • IDX30 358   -1,16   -0,32%
  • IDXHIDIV20 436   -1,69   -0,39%
  • IDX80 96   -0,30   -0,32%
  • IDXV30 120   -0,34   -0,28%
  • IDXQ30 114   -0,63   -0,55%

DJP Belum Usulkan Program Pajak Khusus Rumah Kontrakan pada 2027


Senin, 10 Agustus 2026 / 13:32 WIB
DJP Belum Usulkan Program Pajak Khusus Rumah Kontrakan pada 2027
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan hingga kini belum terdapat usulan program kerja spesifik pada 2027, yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penyusunan rencana program kerja DJP 2027 masih mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Inge kepada KONTAN, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: Prabowo Usulkan Destry Damayanti Sebagai Calon Tunggal Gubernur BI

Menurut Inge, pemerintah terus berupaya memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada. Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang disampaikan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Ia menjelaskan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, tetapi dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Inge mengatakan karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Sebagian masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.

Karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, dalam mendorong kepatuhan perpajakan.

DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: DJP Bantah Akan Kejar Semua Pemilik Kontrakan di 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×