Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Pemerintah hingga saat ini masih belum menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi booster tersebut. Termasuk dalam jenis vaksin yang akan digunakan.
"Jenis vaksin yang digunakan bisa sama jenis, bisa berbeda jenis (dari dosis pertama dan kedua)," terang Siti Nadia.
Pemerintah juga masih belum menetapkan harga vaksinasi booster untuk pasien mandiri. Namun, sebelumnya vaksinasi berbayar telah diterapkan dalam vaksinasi gotong royong.
Berdasarkan beleid yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 1 Mei 2021, pada Diktum Kesatu ditetapkan harga vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis. Angka tersebut ditambah dengan Rp 117.910 per dosis sebagai biaya pelayanan vaksinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News