kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

MUI Terkejut Logo Halal yang Baru Tak Sesuai Kesepakatan, Ini Kronologi Pembahasannya


Rabu, 16 Maret 2022 / 05:00 WIB
MUI Terkejut Logo Halal yang Baru Tak Sesuai Kesepakatan, Ini Kronologi Pembahasannya


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kaget dengan terbitnya Logo label halal terbaru yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub. 

Menurut Aiyub, itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara MUI dan pemerintah terkait logo label halal baru ini.

Ia juga meminta, penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, pasalnya logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Kemenag Beri Penjelasan Soal Peran BPJPH, LPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal

Ia menjelaskan sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.

Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal ini, lanjutnya, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.

Kronologi Logo Label Halal Tidak Sesuai Kesepakatan MUI

Saat pertemuan itu, kata dia, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.

Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.

Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat. Sementara di bawah tulisan halal Arab ada tulisan Halal Indonesia. Menurut dia, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.

Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Melakukan Ini Jika Dapat Sertifikat Halal Sebelum 1 Maret 2022



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×