CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.599   71,00   0,45%
  • IDX 7.523   43,37   0,58%
  • KOMPAS100 1.169   8,72   0,75%
  • LQ45 934   4,94   0,53%
  • ISSI 227   2,00   0,89%
  • IDX30 480   1,31   0,27%
  • IDXHIDIV20 578   1,09   0,19%
  • IDX80 133   1,00   0,76%
  • IDXV30 142   1,68   1,19%
  • IDXQ30 161   0,26   0,16%

MUI Terkejut Logo Halal yang Baru Tak Sesuai Kesepakatan, Ini Kronologi Pembahasannya


Rabu, 16 Maret 2022 / 05:00 WIB
MUI Terkejut Logo Halal yang Baru Tak Sesuai Kesepakatan, Ini Kronologi Pembahasannya


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," kata dia.

Desain seperti itu, kata Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan Logo Halal Indonesia," kata dia.

Aiyub mengaku kaget dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.

Lantas, dia menuturkan MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Baca Juga: Tahap Penggunaan Label Halal Indonesia yang Berlaku Secara Nasional

Tetapi di sisi lain, ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.

Sebab, bagi dia, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.

"Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," ujarnya.

Kemenag sendiri secara resmi mengeluarkan label logo halal terbaru pada Hari Sabtu (12/3/2022). Label logo halal baru ini berlaku secara nasional pada 1 Maret 2022, dan jadi pro dan kontra oleh publik. 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: MUI Kaget Logo Halal Baru Tidak Sesuai Kesepakatan, Begini Kronologi Pembahasannya

Penulis: Dedik Priyanto 
Editor: Desy Afrianti 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×