Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai prinsip syariah. Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai capaian investasi tahun 2024.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menuturkan bahwa laporan keuangan yang dipublikasikan menjadi bentuk komitmen BPKH terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Baca Juga: BPKH Distribusikan SAR 152,4 Juta untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
“Kami menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Seluruh dana haji telah diinvestasikan secara hati-hati dan sesuai dengan regulasi. Alhamdulillah, nilai manfaat yang kami capai bahkan melebihi target,” ujar Fadlul dalam keterangannya Kamis (17/4).
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahun 2024 (unaudited), nilai manfaat dari investasi dan penempatan dana haji tercatat mencapai 101,02% dari target. Dari target sebesar Rp11,515 triliun, realisasinya mencapai Rp11,633 triliun. Capaian ini merupakan gabungan dari hasil pengelolaan investasi sebesar Rp9,29 triliun dan penempatan dana di bank sebesar Rp2,34 triliun.
Fadlul menjelaskan, sebagian dana memang harus selalu disimpan dalam bentuk penempatan di perbankan syariah yang likuid untuk menjaga kesiapan likuiditas minimum sebesar dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sesuai amanat Undang-Undang.
“Dana jemaah harus siap digunakan kapan saja. Karena itu, kami menyimpan sebagian dana dalam deposito dan instrumen jangka pendek yang aman, minimal dua kali BPIH, yakni sekitar Rp40,7 triliun,” jelasnya.
Baca Juga: BPKH Limited Siapkan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah Selama Puncak Haji
Lebih lanjut, Fadlul menegaskan bahwa strategi investasi BPKH tidak semata mengejar imbal hasil tinggi, tetapi juga mempertimbangkan aspek keamanan dan likuiditas dana.
BPKH juga terus menekan porsi penempatan dana di perbankan agar dana dapat lebih berkembang melalui instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah. Pada 2024, porsi penempatan di bank syariah tercatat sebesar 23,75%, turun dari 24,97% pada tahun sebelumnya.
Di sisi lain, efisiensi anggaran operasional juga menjadi fokus BPKH. Sisa anggaran operasional akan dikembalikan ke Kas Haji dan dialihkan menjadi bagian dari dana kelolaan yang lebih produktif.
“Kami ini mengelola dana umat. Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap syariah adalah prioritas utama. Di atas segalanya, kami menjaga amanah jemaah agar bisa berangkat haji dengan tenang,” tegas Fadlul.
Baca Juga: BPKH Fasilitasi Ribuan Pemudik Kembali Melalui Program Balik Kerja Bareng 2025
Saat ini, laporan keuangan BPKH tengah dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selama enam tahun berturut-turut, BPKH berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangannya.
Selanjutnya: Bahu Terasa Nyeri Seperti Terbakar? Ini Kemungkinan Penyebabnya
Menarik Dibaca: Petir Tanpa Hujan Terjadi di Daerah Ini, Cek Ramalan Cuaca Besok (19/4) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News