kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MUI: Takbir Idul Fitri silakan dikumandangkan di rumah, televisi hingga media sosial


Kamis, 14 Mei 2020 / 13:29 WIB
MUI: Takbir Idul Fitri silakan dikumandangkan di rumah, televisi hingga media sosial
ILUSTRASI. Ilustrasi shalat Idul Fitri. KONTAN/Fransiskus SImbolon/06/07/2016


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Dalam fatwa tersebut, masyarakat dibolehkan melaksanakan takbir Idul Fitri di rumah lantaran saat ini pandemi Covid-19 belum terkendali.

Takbir juga dapat dilaksanakan di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, hingga melalui media massa dan media sosial.

"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," demikian petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2020) itu.

Baca Juga: Fatwa terkini MUI: Shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah

Berdasarkan fatwa MUI, takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (suara pelan). Meski dalam suasana wabah Covid-19, setiap Muslim disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir.

Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan, hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

"Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan," bunyi petikan fatwa. "Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT," kata fatwa MUI lagi.

Baca Juga: Cegah corona, MUI desak pemerintah tolak masuknya TKA China

Dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 ini, MUI membolehkan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah. Hal itu berlaku pada masyarakat yang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi petikan fatwa.

Baca Juga: Sore ini, Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1441 hijriah digelar

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya. Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Takbir Idul Fitri Boleh Dikumandangkan di Rumah, Televisi, hingga Media Sosial"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×