kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

MUI: Takbir Idul Fitri silakan dikumandangkan di rumah, televisi hingga media sosial


Kamis, 14 Mei 2020 / 13:29 WIB
MUI: Takbir Idul Fitri silakan dikumandangkan di rumah, televisi hingga media sosial
ILUSTRASI. Ilustrasi shalat Idul Fitri. KONTAN/Fransiskus SImbolon/06/07/2016


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi petikan fatwa.

Baca Juga: Sore ini, Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1441 hijriah digelar

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya. Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Takbir Idul Fitri Boleh Dikumandangkan di Rumah, Televisi, hingga Media Sosial"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×