Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi petikan fatwa.
Baca Juga: Sore ini, Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1441 hijriah digelar
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya. Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Takbir Idul Fitri Boleh Dikumandangkan di Rumah, Televisi, hingga Media Sosial"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News