Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Dalam fatwa tersebut, masyarakat dibolehkan melaksanakan takbir Idul Fitri di rumah lantaran saat ini pandemi Covid-19 belum terkendali.
Takbir juga dapat dilaksanakan di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, hingga melalui media massa dan media sosial.
"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," demikian petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2020) itu.
Baca Juga: Fatwa terkini MUI: Shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah
Berdasarkan fatwa MUI, takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (suara pelan). Meski dalam suasana wabah Covid-19, setiap Muslim disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir.
Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan, hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
"Disunahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan," bunyi petikan fatwa. "Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT," kata fatwa MUI lagi.
Baca Juga: Cegah corona, MUI desak pemerintah tolak masuknya TKA China
Dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 ini, MUI membolehkan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah. Hal itu berlaku pada masyarakat yang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.