kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

MUI Rilis Fatwa Baru Terkait Kriteria Produk Terafiliasi Israel


Senin, 05 Agustus 2024 / 15:56 WIB
MUI Rilis Fatwa Baru Terkait Kriteria Produk Terafiliasi Israel
ILUSTRASI. Logo Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) konsisten dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina melalui fatwa dan seruan-seruannya. Terbaru, MUI mengeluarkan Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri”.

Fatwa tersebut merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

Melalui fatwa ini, MUI mengajak masyarakat Indonesia untuk memprioritaskan produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan harian. Fatwa MUI itu diharapkan ikut membantu membangkitkan ekonomi nasional dan sekaligus menghentikan produk-produk terafiliasi ataupun diimpor langsung dari Israel.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Zakat Youtuber dan Selebragram

Ketua MUI Bidang Dakwah KH M Cholil Nafis, PhD menjelaskan, fatwa MUI tersebut merupakan bukti konkret aktualisasi cinta Tanah Air serta keimanan.

“Semangat cinta Tanah Air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri,” jelas Kiai Cholil melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8/2024).

Fatwa itu juga memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”, yang ditetapkan pada Rabu (8/11/2023) pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.

Fatwa MUI tersebut menegaskan bahwa hukum mendukung agresi Israel ke Palestina adalah haram. “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh. Fatwa MUI No 83/2023 juga menyebutkan bahwa hukum mendukung perjuangan Palestina atas agresi Israel adalah wajib.

Dukungan bisa berupa pendistribusian zakat, infak, atau sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Turunkan omzet produk terafiliasi Israel

Asal tahu saja, Fatwa MUI No 83/2023 berhasil menurunkan omzet sejumlah perusahaan multinasional yang disinyalir terafiliasi Israel. Berdasarkan riset pemasaran Compas.co.id, sales value 156 dari 206 brand yang terafiliasi Israel sepanjang 19 Mei-15 Juni 2024 mengalami penurunan.

Total jumlah produk terjual dari 206 merek tersebut juga merosot 3 persen ketimbang dua pekan sebelumnya. Di sisi lain, fatwa itu turut meningkatkan kinerja brand dalam negeri.

“Solidaritas kita kepada rakyat yang sedang dijajah di seluruh dunia, khususnya rakyat Palestina yang selama 76 tahun dijajah secara brutal dan kini sedang menghadapi proses genosida oleh Israel dan para pendukungnya, akan semakin bertambah kuat maknanya apabila kita barengi juga dengan stop pembelian produk-produk terafiliasi dan impor dari Israel,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Ukhuwah KH Arif Fahrudin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Keluarkan Fatwa Baru, Berisi 5 Kriteria Produk Terafiliasi Israel ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/05/10440891/mui-keluarkan-fatwa-baru-berisi-5-kriteria-produk-terafiliasi-israel.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×