kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Cegah Krisis Iklim, MUI Keluarkan Fatwa Deforestasi dan Membakar Hutan


Senin, 26 Februari 2024 / 15:43 WIB
Cegah Krisis Iklim, MUI Keluarkan Fatwa Deforestasi dan Membakar Hutan
ILUSTRASI. Pembukaan lahan baru untuk pemukiman dan perkebunan di kawasan hutan Geumpang, Pidie, Aceh, Minggu (28/7/2019). Pembukaan kawasan hutan untuk pemukiman dan lahan perkebunan terus meningkat di Provinsi Aceh dan data hasil pantauan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) penggundulan hutan di Aceh pada 2018 mencapai 15.071 hektar. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2024 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim.

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu Prabowo mengatakan, peluncuran fatwa itu untuk mencegah terjadinya krisis iklim.

"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Hayu dilansir dari website MUI, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu Perubahan Iklim? Ini Dampak dan Perbedaan dengan Pemanasan Global

Fatwa tersebut berbunyi "Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram."

Fatwa kedua juga menyebut secara spesifik terkait pengundulan hutan. "Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram."

Hayu mengatakan, perubahan iklim dan pemanasan global menyebabkan berbagai bencana, seperti cuaca ekstremm, musim kemarau yang berkepanjangan dan curah hujan yang tinggi.

Baca Juga: KLHK Akan Manfaatkan Teknologi Modifikasi Cuaca, Peningkatan Kapasitas Manggala Agni

Kenaikan muka air laut juga bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan bidang perikanan.

"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," kata dia.

Atas dasar itu, MUI kemudian mengeluarkan fatwa yang keras terkait deforestasi dan pembakaran hutan.

Ia menyebut, proses penyusunan fatwa ini komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan.

Kunjungan komisi fatwa itu bersama lembaga pemerhati lingkungan seperti Manka dan Borneo Nature Foundation dengan mengunjungi gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Waspada! Wilayah Ini Berpotensi Alami Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan

Selain itu, bersama Manka dan Perkumpulan Elang berkunjung ke Riau untuk berdiskusi dengan para pihak dan masyarakat mengenai tata kelola hutan dan lahan.

"Selain itu dalam proses pembahan fatwa, sudah dilakukan focus group discussion dengan berbagai pemangku kepentingan baik pemerintah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat yang secara aktif memberikan masukan dan rujukan ilmiah," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Keluarkan Fatwa Deforestasi dan Membakar Hutan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×