kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.662.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

MUI Keluarkan Fatwa Zakat Youtuber dan Selebragram


Selasa, 30 Juli 2024 / 21:44 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Zakat Youtuber dan Selebragram
ILUSTRASI. Warga membuat konten Youtube di Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (17/2/2023). Pemerintah akan memberlakukan konten Youtube agar bisa dijadikan jaminan pinjaman ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank bagi para pelaku ekonomi kreatif pada Juli 2023 mendatang, dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnnya untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan mereka.

Ketentuan ini diatur melalui Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima'Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan dalam Buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia awal Juli 2024.

Berdasarkan fatwa tersebut, ada lima ketentuan pengeluaran zakat oleh para pelaku ekonomi kreatif digital.

Pertama, objek usaha tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Kedua, telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun kepemilikan).

"Jika sudah mencapai nisab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul," tulis MUI.

Baca Juga: Ditjen Pajak Menyisir Youtuber dan Tiktoker

Ketentuan keempat, jika belum mencapai nisab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nisab.

"Kadar zakatnya sebesar 2,5 persen, jika menggunakan periode tahun kamariah atau 2,57 persen jika menggunakan periode tahun syamsiyah," tulis MUI.

Adapun konten yang ditetapkan sebagai tak wajib bayar zakat adalah konten yang bertentangan dengan ketentuan syariah.

Contohnya seperti asusila, gibah, adu domba, fitnah, judi dan penistaan agama. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Keluarkann Fatwa soal Zakat YouTuber hingga Selebgram", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×