Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Putusan tersebut menegaskan bahwa MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik keputusan MK karena dinilai telah menegaskan bahwa MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan. Namun, JPPI meminta pemerintah tidak menunggu batas waktu tersebut dan segera memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027.
Baca Juga: Dana Bagi Hasil Rp 70 Triliun Belum Cair, 413 Daerah Hadapi Tekanan Fiskal
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan putusan MK menjadi kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, pihaknya kecewa karena Mahkamah masih memberikan ruang transisi hingga paling lambat APBN 2028.
"JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," ujar Ubaid dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Ubaid, pemerintah dan DPR masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian dalam penyusunan APBN 2027. Terlebih, MK dalam pertimbangannya menyebut proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung sehingga pemisahan anggaran MBG dapat dilakukan lebih awal.
"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," katanya.
JPPI menilai tenggat waktu hingga 2028 tidak boleh dimaknai sebagai izin bagi pemerintah untuk tetap membebankan pembiayaan MBG terhadap anggaran pendidikan.
Menurut Ubaid, pemerintah dan DPR harus menjadikan APBN 2027 sebagai awal pemisahan total pembiayaan program tersebut.
"Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027," tegasnya.
JPPI pun menyampaikan sejumlah desakan kepada pemerintah dan DPR.
Pertama, memisahkan seluruh anggaran MBG dari anggaran pendidikan minimal 20% mulai APBN 2027.
Kedua, menempatkan pembiayaan MBG dalam pos anggaran khusus di luar fungsi pendidikan agar tidak lagi membebani mandatory spending pendidikan.
Ketiga, mengalokasikan anggaran pendidikan untuk memenuhi kebutuhan sektor pendidikan, antara lain melaksanakan sekolah tanpa pungutan, memperbaiki sekolah rusak, meningkatkan kesejahteraan guru, memperluas daya tampung, serta menangani anak yang tidak bersekolah.
Selain itu, JPPI menilai putusan MK sekaligus memperkuat argumentasi bahwa MBG merupakan program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, bukan bagian dari sistem pendidikan.
"Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya," ujar Ubaid.
JPPI juga mengingatkan penundaan pemisahan anggaran MBG hingga 2028 berpotensi memperpanjang beban terhadap anggaran pendidikan.
Menurut Ubaid, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak anak memperoleh pendidikan yang layak, bukan membiayai program di luar fungsi utama pendidikan.
Baca Juga: Inflasi Akhir 2026 Diproyeksi 3,13%, El Nino dan Geopolitik Jadi Ancaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














