kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Abraham Samad: Kasus Anas sudah fix 1.000%


Kamis, 05 Desember 2013 / 17:02 WIB
Abraham Samad: Kasus Anas sudah fix 1.000%
ILUSTRASI. BPOM menginstruksikan importir untuk menarik es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis dari pasaran.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. KPK menargetkan kasus tersebut akan selesai sebelum tutup tahun 2013 yang tinggal beberapa pekan lagi.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan berkas perkara Anas telah rampung 60%. Bila kasus tersebut sudah beres sebesar 60%, lanjut Abraham, seharusnya Anas sudah bisa diperiksa sebagai tersangka.

Namun KPK masih belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Anas. Abraham pun belum bisa menjelaskan apa alasannya, KPK belum memeriksa Anas sebagai tersangka.

"Tapi saya belum tanya ke penyidik, jadi setelah dari sini (Balai Kartini), nanti akan saya tanya pada penyidik," beber Abraham di Balai Kartini, Kamis (5/12).

Menurut Abraham, KPK tidak lagi memerlukan ekspose untuk kasus Anas. Pasalnya, kasus politisi Partai Demokrat tersebut sudah fix atau sudah matang. "Jadi tidak perlu lagi (kasus) Anas diekspose, sudah fix, sudah matang 1000%, tinggal pemanggilan tersangka saja," terangnya.

Kendati kasus Anas sudah beres, tapi Abraham tidak mau memastikan apakah akan memanggil Anas dalam waktu dekat. Ia mengatakan tidak bisa memastikan kapan waktu pemanggilan Anas, karena KPK khawatir ada faktor-faktor X yang berpotensi membuat kasus itu sedikit terganggu.

Faktor X yang dimaksud Abraham adalah adanya kasus lain yang mendesak dan tiba-tiba harus dikebut penyelesaiannya. Ia mengambil contoh kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar beberapa saat yang lalu.

Jumlah penyidik KPK yang masih sedikit membuat, KPK harus mendahului apa yang menjadi prioritas dan membuat kasus lain tersendat penyelesaiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×