kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MTI: Waspadai mudik awal jelang larangan per 24 April 2020


Rabu, 22 April 2020 / 08:43 WIB
MTI: Waspadai mudik awal jelang larangan per 24 April 2020
ILUSTRASI. Sejumlah warga yang henda mudik ke kamlung halaman, disemprot disfektan saat akan naik bis di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Ditengah maraknya pamedi virus Covid-19, warga nekat mudik ke kampung halaman, meskipun pemprov telah m


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang masyarakat mudik guna mencegah penyebaran wabah Covid-19. Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April ini.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta pemerintah mewaspadai masyarakat yang memilih mudik lebih awal dengan menggunakan angkutan umum ataupun angkutan sewa.

"Menjelang larangan mudik 24 April 2020, perlu diwaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran yang bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam," kata Djoko kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Dilarang mudik! Ini empat fakta pentingnya...

Djoko mengimbau pemerintah menerapkan pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi yang keluar wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah Covid-19.

Pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empat telah diterapkan di daerah yang menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jumlah penumpang tak boleh melebihi separuh dari kapasitas mobil.

"Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diizinkan," ungkap Djoko.

Pemerintah juga diminta menjamin keamanan dan keselamatan mobilitas kendaraan logistik serta kesejahteraan para pekerja angkutan umum yang melayani transportasi masyarakat saat mudik.




TERBARU

[X]
×