kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dilarang mudik! Ini empat fakta pentingnya...


Rabu, 22 April 2020 / 08:03 WIB
Dilarang mudik! Ini empat fakta pentingnya...


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah. Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020). 

Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendata terdapat 24% warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. 

Berikut beberapa fakta mengenai larangan mudik yang dihimpun oleh Kompas.com 

Baca Juga: Luhut: Larangan mudik berlaku 24 April dan sanksi efektif 7 Mei

1. Mulai diterapkan 24 April 

Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) besok. Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat berasal dari wilayah zona merah. "Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," kata dia. 

Meski sudah diterapkan pada tanggal 24 April, penerapan sanksi pelarangan mudik baru akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2020. Luhut menjelaskan, perlu ada penyesuaian terlebih dahulu sebelum sanksi diterapkan kepada masyarakat yang masih nekat mudik. "Ada persiapan ke arah situ," ujarnya. 

Baca Juga: Berlaku mulai Rabu (22/4), ini sanksi bagi warga Kota Padang yang langgar PSBB

2. Angkutan umum dan pribadi tak boleh keluar zona merah 

Dengan diterapkannya larangan mudik, pemerintah akan melarang angkutan umum maupun kendaraan pribadi keluar dari zona merah Covid-19. "Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi. 
Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi. 

Baca Juga: Baru umumkan larangan mudik Lebaran, ini alasan Jokowi

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk zona merah. “Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya. 




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×