kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Moratorium TKI ke Timur Tengah masih berlaku


Selasa, 24 Januari 2017 / 08:50 WIB
Moratorium TKI ke Timur Tengah masih berlaku


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah masih akan memberlakukan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal (pekerja rumah tangga) ke Arab Saudi. Menurut Hanif, saat ini pemerintah lebih memprioritaskan penempatan tenaga kerja terlatih (skilled worker).

"Untuk Timur Tengah kami belum ada pikiran lain kecuali ditutup. Karena ke depan kami akan dorong yang (tenaga kerja) skill," ujar Hanif saat ditemui usai sebuah acara diskusi di kawasan Sudirma, Senin (23/1).

Dasar moratorium, lanjut Hanif, juga dilatarbelakangi oleh alasan jaminan perlindungan terhadap TKI. Hanif menyebut ada perbedaan pandangan terkait hal tersebut antara Indonesia dan Arab Saudi.

"Jadi apa yang kita mau dengan apa yang negara tujuan mau itu kan harus sama. Nah ini yang enggak mudah, karena sistem perlindungan di masing-masing negara kan berbeda," kata Hanif.

"Kalau di Asia Pasifik jauh lebih baik karena lebih mendapatkan tempat dibanding di Timur Tengah. Jadi itulah kenapa kita moratorium," tambahnya.

Pemerintah menerapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah, antara lain le Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya dan Pakistan.

Kemenaker terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran. ( Kristian Erdianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×