kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Moratorium TKI ke Timur Tengah masih berlaku


Selasa, 24 Januari 2017 / 08:50 WIB
Moratorium TKI ke Timur Tengah masih berlaku


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah masih akan memberlakukan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal (pekerja rumah tangga) ke Arab Saudi. Menurut Hanif, saat ini pemerintah lebih memprioritaskan penempatan tenaga kerja terlatih (skilled worker).

"Untuk Timur Tengah kami belum ada pikiran lain kecuali ditutup. Karena ke depan kami akan dorong yang (tenaga kerja) skill," ujar Hanif saat ditemui usai sebuah acara diskusi di kawasan Sudirma, Senin (23/1).

Dasar moratorium, lanjut Hanif, juga dilatarbelakangi oleh alasan jaminan perlindungan terhadap TKI. Hanif menyebut ada perbedaan pandangan terkait hal tersebut antara Indonesia dan Arab Saudi.

"Jadi apa yang kita mau dengan apa yang negara tujuan mau itu kan harus sama. Nah ini yang enggak mudah, karena sistem perlindungan di masing-masing negara kan berbeda," kata Hanif.

"Kalau di Asia Pasifik jauh lebih baik karena lebih mendapatkan tempat dibanding di Timur Tengah. Jadi itulah kenapa kita moratorium," tambahnya.

Pemerintah menerapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke-21 negara di Timur Tengah, antara lain le Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya dan Pakistan.

Kemenaker terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran. ( Kristian Erdianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×