Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Sedangkan UU HPP ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pengeluaran dan menciptakan sumber pembiayaan yang lebih besar untuk investasi dan kegiatan negara.
Ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak sebesar 0,7% Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 1,2% PDB per tahun pada tahun 2022 hingga 2025.
UU HKPD akan menyelaraskan pengeluaran antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat kekuatan perpajakan, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Baca Juga: Moody's Menilai Target Keseimbangan Anggaran Primer Jepang 2025 Tidak Realistis
Plus, pada tahun depan pemerintah bermaksud untuk meloloskan langkah-langkah yang menyasar subsidi Bahan Bakar MInyak (BBM) setra langkah reformasi di bidang sektor keuangan.
“Kami tidak berharap ini bisa memberikan dampak besar secara cepat, tetapi kami memandang ini bisa mendorong pertumbuhan dan menjadi penyangga fiskal dalam jangka panjang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anushka pun memandang Indonesia akan kembali ke level pertumbuhan pra pandemi Covid-19 untuk dua tahun ke depan.
Lembaga tersebut memperkirakan, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia akan kembali mencapai 5% yoy, atau lebih tinggi dari negara-negara sebaya yang ada pada peringkat utang setara, yaitu 3,7% yoy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News