kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

"Mogok enggak ada gunanya, harga BBM sudah naik"


Rabu, 19 November 2014 / 11:09 WIB
ILUSTRASI. KIA akan berekspansi untuk membangun pabrik baru di Indonesia


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tamba (59) sopir trayek 04 jurusan Pasar Minggu-Depok Timur mengatakan rugi bila sopir ikut mogok nasional. Dia mengaku pasrah dengan keputusan pemerintah.

"Menurut saya (mogok nasional) enggak ada artinya. Soalnya apapun yang terjadi sudah terjadi. Jadi kami kalau demo enggak ada kerjaan menurut saya," kata warga Depok itu kepada Tribunnews.com, Rabu (19/11/2014).

Tamba mengaku tak ada perasaan takut dihakimi teman-temannya sesama sopir lantaran tidak ikut mogok nasional. Dia menyadari sebagian sopir yang ingin ikut mogok itu karena merasa tidak setuju dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sementara, biaya tarif angkutan umum belum ada ketetapan naik tidaknya.

"Jadi kami demo pun percuma. Sudah naik mau diapain," tuturnya.

Disebutkan, dalam sehari bekerja dia harus menyetor sebesar Rp 150.000 kepada pemilik kendaraan. Menurutnya sebaiknya kerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dia pun tetap ingin tetap beroperasi mencari penumpang.

"Kami ini kan butuh biaya untuk anak-anak, ya kerja aja lah," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Organda akan melakukan aksi mogok sebagai wujud keprihatinan atas naiknya harga BBM bersubsidi untuk angkutan umum yang hanya menggunakan kurang dari 7% dari BBM subsidi, dimana lebih dari 90% penikmat BBM subsidi adalah kendaraan pribadi.(Rahmat Patutie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×