Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan, tidak boleh ada personil TNI aktif satupun yang bisa masuk bergabung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak mengundurkan diri ataupun pensiun dari kedinasan.
"Karena memang tidak boleh, kecuali tak atif atau pensiun. Hati-hati ya wartawan kalau menulis, bisa repot nih keadaan kalau salah tulis," ujar Moeldoko saat di-doorstop wartawan seusai bersama Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti meninjau persiapan kedatangan Presiden Joko Widodo di Pasar Pharaa, Sentani, Papua, Sabtu (9/5) pagi waktu setempat.
Sebelumnya diberitakan seorang perwira aktif TNI akan menduduki posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK sehingga menimbulkan kontroversi di publik.
Sementara itu, Badrodin menyatakan, sebenarnya untuk menduduki posisi Sekjen KPK harus seorang sipil. "Artinya, kalau TNI dia harus mundur atau pensiun. Jadi, tidak boleh perwira aktif," katanya.
Badrodin menambahkan, dalam pertemuan dengan KPK, beberapa waktu lalu, yang diminta sebenarnya adalah posisi Sekjen dan Inspektorat Jenderal untuk di KPK. Polri pun juga diminta untuk menduduki Deputi Penindakan dan Penyidikan. (Suhartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News