kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.053   -12,62   -0,18%
  • KOMPAS100 1.054   -1,38   -0,13%
  • LQ45 828   -2,94   -0,35%
  • ISSI 215   0,00   0,00%
  • IDX30 423   -1,20   -0,28%
  • IDXHIDIV20 513   -0,63   -0,12%
  • IDX80 120   -0,26   -0,22%
  • IDXV30 125   0,61   0,49%
  • IDXQ30 142   -0,11   -0,08%

Moeldoko bantah penambahan grup paspampres pesanan


Senin, 03 Maret 2014 / 11:19 WIB
Moeldoko bantah penambahan grup paspampres pesanan
ILUSTRASI. Penyakit yang Rentan Menyerang Paru-Paru


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Moeldoko membantah bahwa penambahan grup baru dalam satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk menjaga mantan Presiden dan Wakil Presiden merupakan pesanan dari pihak tertentu. Pasalnya, selama ini paspampres sebenarnya sudah melakukan pengamanan fisik terhadap mereka.

"Tidak ada pesanan. Seperti yang sudah saya katakan tadi, selama ini paspampres sudah melekat. Tapi bagaimana dengan profesionalitas, lalu dukungan infrastukturnya. Selama ini belum ada kepastian," kata Moeldoko di Markas Komando Paspampres, Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu menjelaskan, meski sudah melakukan pengamanan, mereka belum memiliki wadah organisasi yang pasti. Ia pun tak menampik bahwa penambahan grup yang dipimpin oleh Kolonel Infanteri (TNI) Novi Helmi itu akan menambah jumlah personil dan anggaran.

"Tapi tidak akan terlalu signifikan," ucapnya.

Moeldoko menambahkan, ide pembentukan grup baru tersebut berasal dari evaluasi Paspampres untuk membentuk organisasi khusus mengenai pengawalan. Evaluasi itu kemudian disampaikan kepadanya selaku panglima TNI sebelum diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden lalu menyetujui usulan itu dengan meneken Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 pada tanggal 27 Agustus 2013. Dalam BAB III pasal 13 dalam PP itu disebutkan bahwa "Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarga berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas." (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×