Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Moeldoko meresmikan penambahan satu grup baru dalam satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Secara khusus, grup ini akan melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya.
"Grup D ini akan bertugas mengamankan mantan presiden dan wakil presiden, istri dan suaminya," kata Moeldoko kepada wartawan di Lapangan Hitam Markas Komando Paspamres, Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Moeldoko mengatakan, setiap objek mantan kepala negara akan dijaga oleh satu tim yang terdiri dari 30 orang. Meski demikian, menurutnya, setiap objek tidak mungkin didampingi secara terus menerus dengan jumlah pasukan sebanyak itu.
"Kita akan melakukannya secara proporsional sesuai kondisi di lapangan," imbuhnya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu menambahkan, sudah ada payung hukum terkait penambahkan grup baru itu, yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013.
"Panglima TNI akan berkomunikasi dengan beliau-beliau, supaya beliau bisa memahami," ucapnya.
Paspampres sebelumnya memiliki tiga grup, yaitu grup A, grup B, grup C. Grup A bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap presiden. Grup B bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap wapres, dan Grup C bertugas melakukan pengamanan fisik terhadap tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.(Rahmat Fiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News