kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Anis anggap moratorium iklan tak ada gunanya


Minggu, 02 Maret 2014 / 12:34 WIB
Anis anggap moratorium iklan tak ada gunanya
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Bandung & Sumedang 13/10/2022, Perpanjang SIM Sejam Jadi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta menilai, kesepakatan moratorium iklan tidak efektif. Pasalnya, moratorium baru akan dilakukan di saat kampanye terbuka sebentar lagi akan digelar.

"Sebenarnya, ini sudah terlalu terlambat karena ini tujuannya untuk ciptakan keadilan dalam penyiaran, tidak akan efektif. Sekarang dilarang atau tidak dilarang, waktunya kan juga sudah habis. Enggak ada gunanya," ujar Anis seusai diskusi di acara Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia di Jakarta, Sabtu (1/3/2014) malam.

Anis menuturkan, pihaknya belum akan mengambil langkah terlebih dulu terkait iklan-iklan PKS yang sudah tayang. Menurutnya, PKS menunggu aturan tertulis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait moratorium iklan.

"Itu baru usul komisi I, harus dibuat aturan tertulis oleh KPU. Soal moratorium iklan, kami tunggu aturan tertulisnya," ucap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Seperti diketahui, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye dan iklan politik di lembaga penyiaran. Dengan adanya keputusan ini, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik.

Moratorium dilaksanakan hingga tanggal 15 Maret 2014. Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menyosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta pemilu.

Keputusan moratorium ini didapat setelah diskusi alot tentang iklan-iklan berbau politik yang tayang di sejumlah lembaga penyiaran. Beberapa lembaga penyiaran itu sebagian besar bahkan dimiliki oleh pimpinan partai politik. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×