kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

MKD tetap usut laporan pelanggaran etik Fadli Zon


Minggu, 03 Juli 2016 / 09:05 WIB
MKD tetap usut laporan pelanggaran etik Fadli Zon


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan tetap memproses surat laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, yang dilayangkan Kamis (30/6/2016) lalu meski Kesekretariatan Jenderal DPR telah mengakui adanya kesalahan teknis dalam pembuatan surat tersebut.

Fadli dan Anggota Komisi I Rachel Maryam dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik terkait surat ke Kedutaan Besar Washington DC dan Kedutaan Besar Perancis.

"Semua laporan pasti diterima dan diverifikasi. Meski Sekjen sudah katakan itu (kesalahan teknis) di media, tetap akan diproses kalau memenuhi persyaratan," kata Anggota MKD, Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Sabtu (2/7/2016).

Adapun jika ada poin-poin dari laporan yang harus diklarifikasi, kata Dasco, maka akan diklarifikasi pada saat persidangan. MKD akan mulai memproses tersebut usai libur Lebaran.

Meski surat dilayangkan pada masa libur DPR, namun Dasco mengatakan beberapa anggota MKD sudah melihat laporan tersebut. "Surat sudah diterima MKD, tapi belum semua membaca. Nanti diproses setelah masuk lagi," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Koalisi Anti-Katebelece DPR melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan anggota Komisi I DPR, Rachel Maryam, ke Mahkamah kehormatan Dewan DPR, Kamis (30/6/2016). Koalisi tersebut terdiri dari beberapa organisasi, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Peneliti ICW, Donal Fariz, mengatakan, keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait surat ke Kedutaan Besar Washington DC dan Kedutaan Besar Perancis. Keduanya diduga melanggar kode etik DPR RI Pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan tentang larangan bagi anggota DPR menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, baik keluarga maupun pribadinya sendiri.

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×