Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Koalisi Anti Katebelece DPR melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan anggota Komisi I DPR, Rachel Maryam, ke Mahkamah kehormatan Dewan DPR, Kamis (30/6/2016). Koalisi tersebut terdiri dari beberapa organisasi, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Peneliti ICW, Donal Fariz, mengatakan, keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait surat ke Kedutaan Besar Washington DC dan Kedutaan Besar Perancis.
Keduanya diduga melanggar kode etik DPR RI Pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan tentang larangan bagi anggota DPR menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, baik keluarga maupun pribadinya sendiri.
"Kami tentu apresiasi klarifikasi yang disampaikan Fadli Zon. Tetapi, penting untuk dibuktikan dan diuji di MKD agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata Donal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Adapun mengenai Rachel, lanjut Donal, menurut dia cukup telak. Sebab, surat yang berkop atas nama yang bersangkutan dan langsung ditandatangani Rachel sendiri. Dua peristiwa tersebut dianggap memiliki tipologi yang sama dan melanggar pasal kode etik yang sama.
Koalisi memutuskan melaporkan keduanya ke MKD karena melihat tak ada inisiatif dari MKD untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sehingga kejadian kembali berulang. Dalam laporannya, koalisi membawa dokumen berupa surat kedubes yang ditandatangani Kesekretariatan Jenderal DPR RI untuk Fadli Zon.
Terkait Rachel, koalisi menyertakan surat yang diduga dikirimkan oleh yang bersangkutan ke Kedubes Perancis. "Dengan pelaporan ke MKD, kami mendorong dan berharap ada info yang sama yang juga dibuka dalam proses di MKD. Misal adakah keterlibatan pimpinan atau anggota lain yang melakukan hal sama," kata Donal.
Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York Benny YP Siahaan membenarkan bahwa KJRI New York telah menerima surat dari Kepala Biro KSAP Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat itu terkait rencana perjalanan putri Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam Fadli Zon ke Amerika Serikat (AS). Ia menyebutkan, surat bernomor 271/KSAP/DPR RI/VI/2016 itu diterima pada 10 Juni 2016.
Putri Fadli Zon, Shafa Sabila Fadli, pergi ke New York pada tanggal 12 Juni-12 Juli 2016 dalam rangka mengikuti Summer Camp Stage Manor di Loch Sheldrake. Dalam surat itu, KJRI diminta melakukan penjemputan serta pendampingan selama di New York.
Anggota DPR, Rachel Maryam, diberitakan meminta fasilitas transportasi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Perancis dalam kunjungannya bersama keluarga ke Paris, Perancis. Hal ini diketahui setelah sebuah surat bertanda tangan Rachel beredar di dunia maya.
Surat yang ditujukan kepada Duta Besar Indonesia di Perancis itu berisi permohonan jasa penjemputan dan transportasi selama Rachel dan keluarga (enam orang) berkunjung ke Paris pada 20-24 Maret lalu.
(Nabilla Tashandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News