CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

MK Tolak Gugatan Ulang Usia Minimal Capres-Cawapres, Ini Pertimbangannya


Rabu, 29 November 2023 / 19:17 WIB
MK Tolak Gugatan Ulang Usia Minimal Capres-Cawapres, Ini Pertimbangannya
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil usia minimal capres-cawapres. Putusan ini tercantum dalam putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil usia minimal capres-cawapres. Putusan ini tercantum dalam putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan, dalam provisi menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (29/11).

Dalam pertimbangannya, MK mencermati pertimbangan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah berlaku secara hukum (de jure). 

Dalam hal ini, Majelis Kehormatan harus dan tetap menjunjung tinggi prinsip res judicata pro veritate habitur dan tidak boleh memberi komentar bahkan menilai substansi putusan dimaksud oleh karena putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Baca Juga: MK Putuskan "Gugatan Ulang" Usia Capres-Cawapres Tanpa Anwar Usman Hari Ini

Berkenaan dengan konsekuensi yuridis dari pertimbangan hukum tersebut, tidak ada pilihan lain bagi MK untuk menegaskan bahwa putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sejalan dengan pendirian MKMK dalam putusannya nomor 2 tahun 2023 tersebut.

MK menyatakan, upaya menyesuaikan batas usia capres-cawapres sebagaimana telah dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, atau upaya menyepadankan dengan pejabat negara atau penyelenggara negara dan termasuk menyepadankan atau mengalternatifkan dengan jabatan yang berasal dari hasil pemilihan umum, masih tetap merupakan dan berada di ranah pembentuk undang-undang.

Dalam hal ini, MK perlu menegaskan, dalam hal pembentuk undang-undang akan menyesuaikan dengan semua pilihan tersebut, perubahan atas UU 7/2017 diberlakukan untuk Pemilihan Umum 2029 dan pemilihan umum setelahnya.

"Oleh karena itu, kedepan, jika pembentuk undang-undang akan melakukan perubahan terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 agar merujuk pada kriteria pembatasan-pembatasan tersebut," jelas Mahkamah dalam pertimbangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×