Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai ketentuan batas usia maksimal calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Gugatan tersebut diajukan Rio Saputra, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari. Para pemohon diwakili Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Gugatan tersebut mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan, berdasarkan fakta dan hukum MK berkesimpulan bahwa pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf Q UU 7/2017 adalah kehilangan objek.
"Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf Q UU 7/2017 adalah kehilangan objek," kata Anwar dalam Putusan/Ketetapan MK, Senin (23/10).
Baca Juga: Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman
Adapun amar putusan MK akan gugatan batas usia maksimal capres-cawapres dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Kedua menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar.
Putusan MK tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hatim oleh 8 hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman, Saldi Isra, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Manahan M.P Sitompul.
Adapun, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terdapat satu pendapat berbeda yakni hakim konstitusi Suhartoyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News