kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres/Cawapres 70 Tahun


Senin, 23 Oktober 2023 / 13:38 WIB
MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres/Cawapres 70 Tahun
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai ketentuan batas usia maksimal calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai ketentuan batas usia maksimal calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Gugatan tersebut diajukan Rio Saputra, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari. Para pemohon diwakili Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Gugatan tersebut mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan, berdasarkan fakta dan hukum MK berkesimpulan bahwa pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf Q UU 7/2017 adalah kehilangan objek. 

"Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf Q UU 7/2017 adalah kehilangan objek," kata Anwar dalam Putusan/Ketetapan MK, Senin (23/10).

Baca Juga: Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman

Adapun amar putusan MK akan gugatan batas usia maksimal capres-cawapres dinyatakan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Kedua menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar. 

Putusan MK tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hatim oleh 8 hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman, Saldi Isra, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Manahan M.P Sitompul.

Adapun, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terdapat satu pendapat berbeda yakni hakim konstitusi Suhartoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×