kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres/Cawapres 70 Tahun


Senin, 23 Oktober 2023 / 13:38 WIB
MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres/Cawapres 70 Tahun
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai ketentuan batas usia maksimal calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai ketentuan batas usia maksimal calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Gugatan tersebut diajukan Rio Saputra, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari. Para pemohon diwakili Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Gugatan tersebut mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan, berdasarkan fakta dan hukum MK berkesimpulan bahwa pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf Q UU 7/2017 adalah kehilangan objek. 

"Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf Q UU 7/2017 adalah kehilangan objek," kata Anwar dalam Putusan/Ketetapan MK, Senin (23/10).

Baca Juga: Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman

Adapun amar putusan MK akan gugatan batas usia maksimal capres-cawapres dinyatakan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Kedua menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar. 

Putusan MK tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hatim oleh 8 hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman, Saldi Isra, Suhartoyo, M Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Manahan M.P Sitompul.

Adapun, terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terdapat satu pendapat berbeda yakni hakim konstitusi Suhartoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×