Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bebas dari Rumah Tahanan Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ira disambut sejumlah anggota keluarganya dan terlihat mengenakan pakaian serba pink. Selain Ira, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sebelumnya, KPK mengatakan sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: KPK Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Ira Puspadewi Masih Ditahan,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa surat tersebut sedang ditindaklanjuti oleh komisi antirasuah.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Budi melalui pesan singkat kepada wartawan pada Jumat pagi.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
Baca Juga: Yusril Sebut Ada Kemiripan di Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong
"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," imbuhnya.
Selanjutnya: Strategi Bank di Balik Anjloknya Kredit Kendaraan Bermotor
Menarik Dibaca: 5 Ide Penyimpanan Tersembunyi di Ruang Tamu agar Rumah Selalu Rapi dan Nyaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













