kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.856   -44,00   -0,26%
  • IDX 8.013   77,56   0,98%
  • KOMPAS100 1.130   13,49   1,21%
  • LQ45 819   3,46   0,42%
  • ISSI 283   5,25   1,89%
  • IDX30 426   0,20   0,05%
  • IDXHIDIV20 512   -2,67   -0,52%
  • IDX80 126   1,21   0,97%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,40   -0,29%

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Rutan KPK


Jumat, 28 November 2025 / 17:57 WIB
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Rutan KPK
ILUSTRASI. Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi saat melakukan sesi foto seusai mengunjungi kantor Tribun Network di Jakarta, Rabu (31/8/2022). Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bebas dari Rumah Tahanan Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025). TRIBUNNEWS/REZA ARIEF DARMAWAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bebas dari Rumah Tahanan Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ira disambut sejumlah anggota keluarganya dan terlihat mengenakan pakaian serba pink. Selain Ira, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Sebelumnya, KPK mengatakan sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga: KPK Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Ira Puspadewi Masih Ditahan,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa surat tersebut sedang ditindaklanjuti oleh komisi antirasuah.

“Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Budi melalui pesan singkat kepada wartawan pada Jumat pagi.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.

Baca Juga: Yusril Sebut Ada Kemiripan di Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong

"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×