Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan uji materi terhadap UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS). Mahkamah memutuskan sejumlah pasal terkait kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan tetap selaras dengan UUD 1945.
Dalam pembacaan putusan Nomor 138/PUU-XII/2014, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, pokok permohonan pemohon terkait gugatan uji materi UU BPJS tidak beralasan secara hukum. "Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata dia, Senin (7/12).
Gugatan terkait kewajiban kepesertaan BPJS ini diajukan oleh enam pemohon, yaitu PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bhakti Husada, PT Abdi Waluyo Mitra Sejahtera, Sarju selaku pekerja PT Domusindo, dan Imron Sarbini selaku pekerja PT Gatra Mapan.
Adapun materi gugatan meliputi di antaranya pasal 15 ayat 1 dan 2 yang mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 huruf c terkait sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial kesehatan.
Kemudian, pasal 19 yang mewajibkan pungutan iuran kepada karyawan dan perusahaan ke BPJS. Para pemohon menganggap sejumlah pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam pembacaan pendapat mahkamah mengatakan, negara berhak memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai bentuk kepastian hukum. Sebab, kewajiban hukum yang telah dirumuskan dapat berlaku efektif dengan diberlakukannya sanksi-sanksi.
"Apabila permohonan para pemohon dikabulkan malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan ketidakadilan karena akan terjadi situasi di mana pemberi kerja selain penyelenggara negara tidak dapat dikenai sanksi apabila tidak mendaftarkan pekerjanya," ujar Patrialis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News