Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi yang dialami oleh penulis opini di media nasional Detik.com.
Intimidasi itu diduga terjadi setelah terbitnya artikel opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI aktif pada jabatan sipil, termasuk posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat meminta semua pihak menghormati ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga negara, termasuk mahasiswa.
Baca Juga: Komaruddin Hidayat Resmi Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2025-2028
“Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com,” ujar Komaruddin dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (24/5).
Opini yang dimaksud berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" yang tayang pada Kamis pagi, 22 Mei 2025, di kanal opini Detik.com. Namun, tak lama setelah terbit, artikel tersebut dihapus.
Detik.com sempat menyebut penghapusan dilakukan demi keselamatan penulis berinisial YF dan disebut berdasarkan rekomendasi Dewan Pers.
Namun pernyataan tersebut kemudian diralat, dan redaksi menyatakan bahwa penghapusan dilakukan atas permintaan penulis sendiri, bukan rekomendasi dari Dewan Pers.
"Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” tulis redaksi Detik.com dalam klarifikasi pada Sabtu (24/5).
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Angkat Bicara Terkait Teror Kepala Babi di Kantor Tempo
Komaruddin membenarkan bahwa Dewan Pers belum pernah memberikan rekomendasi, saran, atau permintaan apa pun kepada Detik.com terkait penghapusan artikel opini tersebut.
Meski begitu, Komaruddin menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari penulis dan sedang melakukan proses verifikasi.
Ia menegaskan, permintaan penulis untuk menarik opininya merupakan hak yang harus dihormati oleh redaksi, sebagaimana halnya narasumber yang meminta pencabutan pernyataan dalam wawancara.
“Permintaan penghapusan oleh penulis adalah hak, dan harus dihargai,” ujarnya.
Baca Juga: Dewan Pers: 2024 Awan Kelabu Industri Pers, 1.200 PHK Indeks Kemerdekaan Pers Merosot
Lebih jauh, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menjaga ruang berekspresi, khususnya dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan penyelenggaraan negara.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri, serta menghargai hak warga negara dalam menyampaikan pendapat,” tegas Komaruddin.
Selanjutnya: Semen Indonesia Tbk (SMGR) Bagikan Dividen Rp 648,75 miliar
Menarik Dibaca: 5 Langkah Cerdas Memulai Menabung di Tahun 2025 yang Bisa Dilakukan Siapa Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News