kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MK tolak gugatan pengusaha internet


Kamis, 19 Maret 2015 / 22:19 WIB
MK tolak gugatan pengusaha internet
ILUSTRASI. Ibu Hamil Sakit Gigi? Ini Tips Mengatasi Masalah Sakit Gigi saat Masa Kehamilan.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Keinginan para pengusaha internet untuk melawan pengaturan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi dengan menggugat UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan UU No. 36 Tahun 1999 ke MK gagal. MK akhirnya menolak permohonan gugatan tersebut.

MK menyatakan, permohonan yang diajukan oleh pengusaha tersebut tidak beralasan demi hukum. Sejumlah pengusaha internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) beberapa waktu lalu menggugat UU PNBP dan UU Telekomunikasi ke MK.

Mereka merasa dirugikan atas berlakunya beberapa ketentuan dalam UU tersebut. Yang mereka gugat ke MK tersebut di antaranya ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 UU PNBP yang mengatur ketentuan kelompok PNBP dan Pasal 3 yang mengatur pengenaan tarif PNBP. Mereka melalui kuasa hukum, Pradnanda Berbudy menilai bahwa keberadaan ketentuan- ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka.

Sebab, ketentuan tersebut tidak mengatur secara tegas besaran tarif. Tarif, hanya diatur dalam peraturan pemerintah No. 7 Tahun 2009 dan pengaturannya pun hanya dalam bentuk lampiran. Mereka memandang, pengaturan tersebut tidak memberikan kepastian hukum.

Akibat ketidakjelasan tersebut, pemerintah kata APJII mengenakan pungutan yang sebenarnya tidak diatur dalam UU PNBP dan Telekomunikasi. APJII menyebut, contoh pungutan yang tidak diatur tersebut bisa dilihat dari pungutan biaya penggunaan frekuensi radio, pungutan kewajiban membayar pelayanan universal dan lain sebagainya.

MK dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menyatakan bahwa pengaturan tersebut tidak menyalahi konstitusi. "Menurut MK, jenis PNBP, serta biaya pungutan penggunaan frekuensi, pelayanan universal merupakan pengaturan yang bersifat teknis, apabila itu diatur dalam uu, itu tidak sesuai dengan materi uu yang bersifat umum," kata Patrialis Kamis (19/3).

Daru Supriyono, kuasa hukum APJII mengatakan, walaupun ditolak, kliennya melihat masih ada peluang untuk melanjutkan perjuangan. Peluang tersebut akan dilakukan di DPR. "Kami lihat UU PNBP jadi prioritas sekarang, itu peluang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×