Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil pajak atas pesangon pensiun yang diajukan sejumlah karyawan bank swasta.
Putusan ini diambil MK pada Kamis (13/11/2025), dalam sidang Pengucapan Putusan untuk perkara Nomor 186/PUU-XXII/2024 terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021).
Dalam amar utusan yang dimuat dikutip dari website Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/11/2025), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
MK menilai permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur.
“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para pemohon lebih lanjut,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Baca Juga: Imbas Putusan MK, Pemerintah akan Minta Polisi Mundur dari Jabatan Sipil, Siapa Saja?
Suhartoyo menjelaskan, setelah Mahkamah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (1) huruf a dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak terdapat frasa “tunjangan dan uang pensiun” sebagaimana dimaksud para Pemohon, melainkan kata “tunjangan” dan frasa “uang pensiun” yang masing-masing terpisah dan tidak dalam satu kesatuan frasa.
Selain itu, pada bagian petitum angka 1, para pemohon menambahkan uraian kalimat alasan permohonan yang seharusnya diuraikan pada bagian posita sehingga hal tersebut menyebabkan ketidakjelasan petitum angka 1.
Kemudian, pada bagian petitum angka 2, para pemohon meminta Pasal 17 ayat (1) huruf a dinyatakan konstitusional bersyarat sebagaimana yang diinginkannya. Namun, dalam alasan permohonan, para pemohon hanya menyebutkan pertentangan Pasal 17 secara keseluruhan, sehingga Mahkamah menilai para pemohon tidak konsisten.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon Nomor 186/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Duduk Perkara
Perkara ini dimohonkan oleh Jamson Frans Gultom sebagai Pemohon I; Agus Suwargi sebagai Pemohon II; Budiman Setyo Wibowo sebagai Pemohon III; Wahyuni Indrjanti sebagai Pemohon IV; Jamil Sobir sebagai Pemohon V; Lyan Widiya sebagai Pemohon VI; Muhammad Anwar sebagai Pemohon VII; Cahya Kurniawan sebagai Pemohon VIII; dan Aldha Reza Rizkiansyah sebagai Pemohon IX.
Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon menilai pengenaan pajak atas pesangon, pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) sebagai tambahan kemampuan ekonomis tidak adil, bertentangan dengan prinsip kesejahteraan rakyat, dan merugikan secara konstitusional.
Baca Juga: MK Batalkan Iuran Tapera, Pemerintah Racik Skema Penggantinya
Mereka meminta MK membatalkan ketentuan tersebut, melarang pemerintah memungut pajak atas penerimaan tersebut. Serta menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Para pemohon adalah karyawan dan mantan karyawan bank swasta yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta, sehingga mengalami kerugian langsung akibat ketentuan tersebut.
Mereka menyoroti bahwa pajak progresif atas pesangon dan pensiun salah karena menganggapnya sebagai penghasilan baru, padahal merupakan hasil jerih payah pekerja.
Pengenaan pajak ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan prinsip keadilan sosial dalam Pembukaan UUD 1945, karena membebani kelompok rentan dan melemahkan jaminan sosial.
Selain itu, penerapan asas self assessment bagi pensiunan menimbulkan beban psikologis dan administratif, menyalahi prinsip welfare state, dan menciptakan ketidakadilan fiskal (double taxation), karena pajak sudah dibayarkan selama masa kerja. Dampaknya, pensiunan kehilangan rasa aman dan kesejahteraan di masa tua.
Oleh karena itu, serikat pekerja menilai terdapat dasar moral dan konstitusional yang kuat untuk mengajukan judicial review ke MK terkait pajak pesangon dan pensiun.
Baca Juga: Digugat Soal Pajak Pesangon dan Pensiun ke MK, Begini Respon Bos Pajak!
Selanjutnya: IHSG Berpotensi Menguat, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Jumat (14/11)
Menarik Dibaca: Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Jumat (14/11/2025) Kompak Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












