Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun mulai berlaku pada periode pimpinan KPK saat ini yakni Firli Bahuri dkk.
Hal ini disebutkan dalam sidang putusan pengujian materiil UU nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun permohonan uji materiil diajukan oleh Boyamin bin Saiman selaku Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Christophorus Harno (perorangan).
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 112/PUU-XX/2022 memutuskan pasal 34 UU KPK yang menyebut "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
MK mengubah ketentuan pasal 34 menjadi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."
Dalam pertimbangannya, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 112/PUU-XX/2022 telah mempertimbangkan bahwa penilaian dalam sistem rekrutmen pimpinan KPK tidak boleh dilakukan dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan yang sama.
Baca Juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Ketua MK: Masih Proses
Karena, selain menyebabkan perlakuan yang berbeda dengan lembaga negara lainnya yang tergolong ke dalam lembaga constitutional importance, juga berpotensi tidak mempengaruhi independensi pimpinan KPK dan beban psikologis serta benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.
Dalam konteks Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan yang dimaksud, tidaklah harus terkait dengan orang yang memegang jabatan, melainkan didasari pada periodisasi kelembagaan Presiden dan DPR.
Mahkamah menilai pokok permohonan para pemohon kabur. Seandainya tidak kabur, quod non permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (15/8).
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Alasan berbeda tersebut tidak dibacakan dalam sidang putusan dan dianggap telah dibacakan.
Baca Juga: Mahkamah Agung (MA) Menolak Kasasi yang Diajukan Mardani Maming
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materiil pasal 34 UU KPK. Dalam permohonannya, Nurul meminta masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2023 kemudian memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Putusan itu tercantum dalam putusan nomor 112/PUU-XX/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News