kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Suhartoyo Tak Bercita-Cita Jadi Hakim


Kamis, 09 November 2023 / 14:23 WIB
Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Suhartoyo Tak Bercita-Cita Jadi Hakim
ILUSTRASI. Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua MK, Suhartoyo Tak Bercita-Cita Jadi Hakim


Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Sutaryo terpilih menjadi Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang jabatannya dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pemutusan usia capres cawapres. 

Adapun rapat pemilihan Ketua MK digelar secara tertutup di gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini Kamis (9/11). 

"Kami menyepakati Ketua MK terpilih adalah Bapak Suhartoyo dan Senin nanti akan menyampaikan sumpah di sini," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam Konferensi Pers. 

Baca Juga: Keputusan MKMK Membebani Psikologis Pelaku Pasar, Ini Saran untuk Investor

Saldi mengatakan bahwa keputusan tersebut disepakati secara musyawarah mufakat bersama 9 hakim MK. 

Dikatahui, Suharyo menggatikan Anwar Usman karena dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. 

Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu. 

Lewat putusan perkara 90, Mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Profil Suhartoyo

Dilansir dari website resmi MK, Suhartoyo menjadi hakim MK sejak 17 Januari 2015. Suhartoyo menjadi hakim MK menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatan.

Sebelum menjadi hakim MK, Suhartoyo telah berpengalaman sebagai hakim. Terakhir kali, Suhartoyo bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Berasal dari keluarga sederhana, tidak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo menjadi seorang penegak hukum. Minatnya ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik.

Suhartoyo muda bercita-cita bekerja di Kementerian Luar Negeri. Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum.

Saat menempuh studi ilmu hukum, Suhartoyo pun belum berkeingingan menjadi hakim. Bahkan, saat itu Suhartoyo malah bercita-cita sebagai seorang jaksa.

Awal mula Suhartoyo menjadi hakim pun terjadi secara tidak sengaja. Suhartoyo hanya diajak teman-temannya untuk mendaftar dalam ujian hakim.

Tak disangka, Suhartoyo malah lolos dalam ujian tersebut. Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung tahun 1986.

Sejak saat itu, Suhartoyo pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.

Berikut rekam jejak Suhartoyo sebagai hakim:

  • Hakim PN Curup (1989)
  • Hakim PN Metro (1995)
  • Hakim PN Tangerang (2001)
  • Hakim PN Bekasi (2006)
  • Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
  • Wakil ketua PN Kotabumi (1999)
  • Ketua PN Praya (2004)
  • Wakil Ketua PN Pontianak (2009)
  • Ketua PN Pontianak (2010)
  • Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011)
  • serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011)

Biodata Suhartoyo

Tempat, tanggal lahir : Sleman, 15 November 1959

Jabatan:Hakim Konstitusi

Keluarga:

Istri: Sustyowati

Anak:

  •     Dhesga Selano Margen
  •     Sondra Mukti Lambang Linuwih
  •     Jeshika Febi Kusumawati

Pendidikan:

  •     S-I Universitas Islam Indonesia (1983)
  •     S-2 Universitas Taruma Negara (2003)
  •     S-3 Universitas Jayabaya (2014)

Itulah profil dan rekaman jejak Suhartoyo, Ketua MK pengganti Anwar Usman yang dilengserkan karena pelanggaran berat terkait uji materi UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×