Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Sutaryo terpilih menjadi Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang jabatannya dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pemutusan usia capres cawapres.
Adapun rapat pemilihan Ketua MK digelar secara tertutup di gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini Kamis (9/11).
"Kami menyepakati Ketua MK terpilih adalah Bapak Suhartoyo dan Senin nanti akan menyampaikan sumpah di sini," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam Konferensi Pers.
Baca Juga: Keputusan MKMK Membebani Psikologis Pelaku Pasar, Ini Saran untuk Investor
Saldi mengatakan bahwa keputusan tersebut disepakati secara musyawarah mufakat bersama 9 hakim MK.
Dikatahui, Suharyo menggatikan Anwar Usman karena dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.
Baca Juga: Anwar Usman: Ada yang Tega Mengatakan MK Sebagai Mahkamah Keluarga
Lewat putusan perkara 90, Mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News