kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MK minta Presiden berhentikan hakim tertangkap KPK


Kamis, 26 Januari 2017 / 17:30 WIB
MK minta Presiden berhentikan hakim tertangkap KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) meminta maaf atas beredarnya kabar penangkapan hakim konstitusi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1) hingga Kamis (26/1) pagi.

Hingga saat ini, MK belum bisa memberikan konfirmasi soal hakim yang ditangkap KPK, meskipun kabar yang beredar menyebut nama Patrialis Akbar.

Meski begitu, MK minta Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara hakim konstitusi yang ditangkap KPK tersebut. "Kami minta pemberhentian sementara kepada Presiden," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis.

"Karena hakim konstitusi yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Kami minta pemberhentian yang bersangkutan kepada Presiden," ujar dia.

Dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (26/1/2017), delapan hakim hadir memberikan pernyataan. Hanya Patrialis Akbar yang tidak terlihat dalam konferensi pers itu. MK pun meminta maaf kepada masyarakat atas ditangkapnya hakim konstitusi oleh KPK.

"Kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. MK menyesalkan peristiwa tersebut terjadi di tengah MK tengah berikhtiar sedang menjaga keluhuran," kata Arief.

(Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×