kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.734   26,00   0,15%
  • IDX 6.496   -29,97   -0,46%
  • KOMPAS100 847   -2,25   -0,27%
  • LQ45 641   -3,60   -0,56%
  • ISSI 229   0,20   0,09%
  • IDX30 358   -2,13   -0,59%
  • IDXHIDIV20 435   -1,38   -0,32%
  • IDX80 97   -0,36   -0,37%
  • IDXV30 121   0,07   0,06%
  • IDXQ30 113   -0,68   -0,59%

MK minta Presiden berhentikan hakim tertangkap KPK


Kamis, 26 Januari 2017 / 17:30 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) meminta maaf atas beredarnya kabar penangkapan hakim konstitusi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1) hingga Kamis (26/1) pagi.

Hingga saat ini, MK belum bisa memberikan konfirmasi soal hakim yang ditangkap KPK, meskipun kabar yang beredar menyebut nama Patrialis Akbar.

Meski begitu, MK minta Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara hakim konstitusi yang ditangkap KPK tersebut. "Kami minta pemberhentian sementara kepada Presiden," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis.

"Karena hakim konstitusi yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Kami minta pemberhentian yang bersangkutan kepada Presiden," ujar dia.

Dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (26/1/2017), delapan hakim hadir memberikan pernyataan. Hanya Patrialis Akbar yang tidak terlihat dalam konferensi pers itu. MK pun meminta maaf kepada masyarakat atas ditangkapnya hakim konstitusi oleh KPK.

"Kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. MK menyesalkan peristiwa tersebut terjadi di tengah MK tengah berikhtiar sedang menjaga keluhuran," kata Arief.

(Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×