kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

MK gelar sidang perdana perkara pemilu pekan depan


Senin, 12 Mei 2014 / 23:27 WIB
MK gelar sidang perdana perkara pemilu pekan depan
ILUSTRASI. Aktivitas produksi gas Lapangan Sisi Nubi.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2014 Jumat (23/5) pekan depan.

Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gafffar, mengatakan sidang tersebut adalah sidang pendahaluan dan dilaksanakan secara pleno.

"Jumat 23 Mei nanti MK gelar sidang pertama. Akan dilaksanakan melalui sidang pleno. Untuk pemeriksaan pendahuluan, memberikan menjelaskan materi permohonan dan memberikan nasehat pada pemohon apabila permohonan masih perlu dilengkapi," ujar Janed, panggilan singkatnya, di MK, Jakarta, Senin (12/5).

Pendaftaran gugatan PHPU sendiri akan berakhir malam ini pukul 23.51 WIB. Mahkamah masih memberikan waktu tiga hari kepada para pemohon untuk melengkapi berkas-berkas permohonan.

"Pemohon diberi waktu tambahan 3 x 24 jam untuk dilengkapi berkas permohonannya. Lalu akan dicatat dalam perkara konstitusi. Maka peserta pemilu akan memperoleh registrasi konstitusi. Akan disampaikan Kamis paling lambat jam 23.51 WIB," terang Janed.

Sekedar informasi, jelang penutupan pendaftaran permohonan PHPU, Mahkamah menerima enam permohonan. Antara lain Partai Damai Aceh, Caleg DPD Jawa Timur Dwi Astutik, Caleg DPD Jawa Tengah Poppy Dharsono, Partai NasDem, Partai Hanura. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×