kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.483.000   -8.000   -0,54%
  • USD/IDR 15.622   80,00   0,51%
  • IDX 7.546   -11,01   -0,15%
  • KOMPAS100 1.173   -2,10   -0,18%
  • LQ45 939   -0,53   -0,06%
  • ISSI 226   -0,87   -0,38%
  • IDX30 484   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 583   -0,55   -0,09%
  • IDX80 133   -0,27   -0,20%
  • IDXV30 141   -0,86   -0,61%
  • IDXQ30 162   -0,17   -0,10%

Ini tata cara pengajuan sengketa pemilu ke MK


Senin, 12 Mei 2014 / 06:57 WIB
Ini tata cara pengajuan sengketa pemilu ke MK
ILUSTRASI. OY! Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pengajuan gugatan sengketa pemilu. Berikut informasi tentang tata cara yang harus dipatuhi parpol agar gugatan yang diajukan diterima dan diproses lebih lanjut.

Kepala Biro Humas MK Budi Djohari menjelaskan, pengajuan gugatan harus dilakukan sesuai waktu yang ditentukan, yakni 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional pada Jumat (9/5/2014) pukul 23.51 WIB.

"Pengajuan gugatan sengketa berakhir besok Senin (12/5/2014) pukul 23.51 WIB," kata Budi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/5).

Laporan itu, kata Budi, harus diajukan oleh dewan pimpinan pusat parpol dan ditandatangani oleh ketua umum/presiden dan sekretaris jenderal masing-masing partai. Jika salah satu tidak bisa menandatangani, maka dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa yang menyatakan orang yang akan menandatangani pengajuan tersebut telah diberi kuasa.

Selain itu, Budi menjelaskan, caleg DPR dan DPRD tidak diperkenankan mengajukan laporan sendiri. Seluruh laporan harus berasal dari satu pintu yakni diajukan oleh DPP. "Tidak boleh caleg perorangan yang mengajukan aduan, kecuali caleg DPD karena mereka memang perorangan," ujarnya.

Budi menambahkan, laporan sengketa yang diadukan harus dilengkapi bukti-bukti yang cukup sesuai jenis sengketa yang akan diperkarakan ke MK. Kemudian, setelah seluruh bukti dinyatakan lengkap, laporan itu akan diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Jika memang ada bukti yang belum terpenuhi, MK akan memberikan waktu maksimal 3x24 jam setelah pengaduan ditutup untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," ujarnya.

Setelah seluruh laporan masuk, MK memiliki waktu enam hari untuk menyerahkan salinan laporan ke KPU. Selain itu, MK juga akan memublikasikan laporan tersebut ke media massa dan mengunggah ke situs resmi MK. "Tujuannya agar parpol lain yang diduga terkait laporan aduan dapat mengetahuinya," ujarnya.

Terakhir, kata Budi, seluruh laporan itu akan diproses selama kurun waktu maksimal 30 hari seperti aturan perundang-undangan.  "Kira-kira antara 29 hingga 30 Juni seluruh laporan itu sudah harus selesai," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK menyiapkan tiga panel hakim untuk menyidangkan seluruh sengketa pemilu yang masuk. Setiap panel hakim terdiri atas tiga hakim konstitusi. Arief mengatakan, MK telah mengantisipasi membeludaknya perkara yang akan masuk ke MK. Ia optimistis MK dapat menyelesaikan seluruh perkara yang masuk sesuai tenggat waktu yang diatur. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×