Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi Himawan Adinegoro menandatangani nota kesepahaman dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan dilakukan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/12), dengan disaksikan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Bambang mengatakan, kerja sama ini sangat penting bagi pemberantasan korupsi ke depan. Menurut dia, dalam memberantas korupsi, KPK tidak bisa sendirian, melainkan harus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti MK.
"Kalau kami melihat, studi melalui konstitusi dan antikorupsi sudah banyak. Tapi kita belum pernah mendapatkan studi yang menggabungkan konstitusi dan anti korupsi," kata Bambang.
Hal senada disampaikan oleh Hamdan. Ia menilai, korupsi di Indonesia saat ini sudah bersifat masif. Untuk itu, dibutuhkan kontribusi semua pihak untuk memberantas masalah korupsi ini.
"Penandatanganan kesepakatan ini adalah momentum penting sebagai starting point kerja sama formal kita, antara MK dan KPK," ujar Hamdan.
Secara rinci, nota kesepahaman terkait pemberantasan korupsi ini meliputi kerja sama dalam hal data dan informasi, sistem integritas nasional, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Terkait data atau informasi, MK dan KPK dapat saling meminta dan atau memberikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak dengan tetap menjaga independensi masing-masing lembaga. Sementara, dalam hal penerapan program sistem integritas nasional, kerjasama antara MK dan KPK ini antara lain meliputi peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan negara (LHKPN) dan pemetaan titik rawan gratifikasi.
Dalam hal narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitiandan pengembangan, nota kesepahaman ini mengatur bahwa kedua belah pihak dapat melakukan kegiatan bersama-sama dengan saling memberikan bantuan. Nantinya, hasil dari kegiatan-kegiatan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedua belah pihak.
Untuk memperlancar kerja sama ini, MK dan KPk menunjuk penjabat penghubung, yakni Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK serta Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi KPK. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News